Sebagaimana diketahui, Fihiruddin menyatakan ada tiga orang oknum anggota DPRD NTB terlibat penangkapan kasus narkoba.
Dalam pernyataan itu, dia menyebutkan adanya penebusan sebesar Rp 150 juta per orang.
Guna memperjelas apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pernyataan Fihiruddin, sambungnya, penyidik Ditkrimsus Polda NTB meminta pendapat para ahli.
“Untuk pendapat ahli ini, kepolisian meminta tidak dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, melainkan didatangkan dari luar daerah untuk menghindari konflik interest,” pungkasnya.
(*)