Tim Hukum Bantah DPRD NTB Tak Membuka Pintu Maaf untuk Fihiruddin

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Penasehat Hukum DPRD NTB Prof Dr Zainal Asikin (kanan) dalam konferensi pers bersama wartawan di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram, Senin (9/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Fihiruddin menyatakan ada tiga orang oknum anggota DPRD NTB terlibat penangkapan kasus narkoba.

Dalam pernyataan itu, dia menyebutkan adanya penebusan sebesar Rp 150 juta per orang.

Guna memperjelas apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pernyataan Fihiruddin, sambungnya, penyidik Ditkrimsus Polda NTB meminta pendapat para ahli.

“Untuk pendapat ahli ini, kepolisian meminta tidak dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, melainkan didatangkan dari luar daerah untuk menghindari konflik interest,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkini