Tim Hukum Bantah DPRD NTB Tak Membuka Pintu Maaf untuk Fihiruddin

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Penasehat Hukum DPRD NTB Prof Dr Zainal Asikin (kanan) dalam konferensi pers bersama wartawan di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram, Senin (9/1/2023).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polemik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Direktur Lombok Global Institute (Logis) M Fihiruddin terus berlanjut.

Direktur Lombok Global Institute (Logis) M Fihiruddin telah ditahan Polda NTB, Jumat (6/1/2023), dia menjadi tersangka kasus UU ITE.

Sejumlah pihak melontarkan kritikan kepada DPRD NTB yang dianggap membungkam demokrasi lantaran memenjarakan aktivis.

Tim Penasehat Hukum DPRD NTB membantah upaya pembungkaman demokrasi hingga tak membuka ruang damai terhadap M Fihiruddin.

“Kalau mengkritik, silahkan saja tidak masalah, tapi harus bisa membedakan dengan fitnah. Kami menegaskan, tidak ada pembungkaman demokrasi, silahkan saja mengkritisi yang konstruktif,” tegas Ketua Tim Penasehat Hukum DPRD NTB Prof Dr Zainal Asikin, dalam konferensi pers bersama wartawan di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Pemuda Pancasila Desak DPRD NTB Damai dengan Fihiruddin, Ancam Gerakan Tiba-tiba 

Ia menuturkan, ruang damai sempat diberikan DPRD NTB melalui surat somasi yang dilayangkan ke M Fihiruddin.

Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan untuk meminta maaf kepada lembaga DPRD NTB.

“Jika itu (surat somasi, red) dimanfaatkan maka kasus ini tidak akan berlanjut sampai ranah pidana,” tambahnya.

Selain itu, yang membuat ruang damai tidak ada karena kubu Fihiruddin dinilai membolak-balikan fakta seakan-akan DPRD NTB tidak mau berdamai.

Bahkan, adanya pernyataan yang dilontarkan Fihiruddin yang merendahkan martabat lembaga.

“Kenapa minta berdamai di pengadilan kalau ujungnya membolak-balikkan fakta, seakan DPRD tidak mau berdamai,” tegas Asikin.

Asikin menuturkan, selama ini banyak anggapan bahwa seolah Fihiruddin dipidana karena pertanyaan pada salah satu WhatsApp Group.

Padahal rangkaian kalimat yang dilontarkan itu merupakan pernyataan atau statemen.

“Inilah yang menyebabkan penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan Fihir sebagai tersangka kasus UU ITE,” ucap Guru Besar Universitas Mataram ini.

Sebagaimana diketahui, Fihiruddin menyatakan ada tiga orang oknum anggota DPRD NTB terlibat penangkapan kasus narkoba.

Dalam pernyataan itu, dia menyebutkan adanya penebusan sebesar Rp 150 juta per orang.

Guna memperjelas apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pernyataan Fihiruddin, sambungnya, penyidik Ditkrimsus Polda NTB meminta pendapat para ahli.

“Untuk pendapat ahli ini, kepolisian meminta tidak dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, melainkan didatangkan dari luar daerah untuk menghindari konflik interest,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkini