Pendapatan Daerah NTB Tahun 2022 Tercapai 93 Persen dari Target

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers Bappenda NTB tentang pendapatan daerah 2022 pada Rabu (4/1/2022). Target Pendapatan Daerah NTB 2022 bersumber dari PAD sebesar 48,30 persen, Pendapatan Transfer sebesar 51,17 persen dan Lain-lain 0,53 persen.

Menginisiasi OPD pengelola PAD untuk mendigitalisasi setiap transaksi/proses yang dilakukan untuk kemudahan dan kenyamanan wajib pajak/retribusi serta memudahkan evaluasi dan pengawasan PAD Mengoptimalkan sumber daya organisasi; (menambah jam layanan & sentra layanan serta pelatihan untuk kualitas SDM petugas yang lebih baik)

Kemudian meningkatkan kerjasama dengan berbagai stakeholder termasuk pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait; (menjadi bagian dalam Mall Pelayanan Publik, kerjasama dengan pemerintah dan toga/toma Desa/Kelurahan, koordinasi mengenai KSWP, NPWP NTB, Pertukaran data dan informasi pajak, kerjasama pajak yang melibatkan kab/kota dan instansi terkait lingkup pemerintah provinsi NTB, Pendaftaran izin usaha dengan syarat bebas tunggakan dll)

Melaksanakan berbagai kegiatan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat melalui Samsat Night Music, Samsat Go To School, Samsat Motor dil Membuat kebijakan insentif Pajak Daerah; melalui Pergub NTB No.30 dan No.74 tahun 2022;

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Desak Optimalisasi PAD dari Event Balap Dunia di Sirkuit Mandalika

Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PAP baik potensi maupun penerimaan PAP;

Membangun aplikasi e-PBBKB yang akan memudahkan dalam validasi data PBBKB;

Mendukung gerakan Gempur Rokok llegal untuk peningkatan penerimaan cukai rokok yang akan berdampak pada penerimaan Pajak Rokok dan DBH CHT;

Melakukan penyesuaian tarif Retribusi Daerah melalui Pergub NTB No.95 tahun 2022;

Optimalisasi BUMD melalui sinergitas antar BUMD dan Pemda, penambahan penyertaan modal, kemitraan dengan UMKM serta evaluasi & pembinaan BUMD Melakukan Tax Clearance melalui KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).

Melaksanakan intensifikasi obyek-obyek retribusi daerah

Melaksanakan pengawasan pelayanan pada obyek retribusi daerah.

(*)

 

Berita Terkini