"Kita coba komunikasikan berkaitan dengan laporan ke Polda NTB, terutama terkait pesan WhatsApp yang jadi cikal bakal masalah ini. Masih ada kesempatan, kita coba cari win-win solution," tegasnya.
Terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTB terhadap Fihiruddin, Salman menegaskan, PP NTB menghargai proses hukum.
Ia menegaskan, jika kasus Fihir tetap berlanjut maka BPPH akan melakukan pendampingan hukum dan memperkuat tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Fihir.
"Kalau kasus ini berlanjut kami akan sediakan pendampingan, apabila kami diperlukan, karena memang sudah ada kuasa hukum. Untuk memperkuat kami akan membela anggota, kader, apalagi Fihir ini Sekwil di kepengurusan PP NTB," ujarnya.
Salman menambahkan, pihaknya akan menyiapkan kajian-kajian pembelaan untuk Fihiruddin, mulai dari awal kasus, siapa yang melaporkan, dan delik yang dituduhkan, hingga ke proses pelimpahan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
"Intinya, kita PP NTB akan melakukan pendampingan litigasi dan non litigasi. Sebab jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, bahwa lembaga DPRD NTB sedikit-sedikit main lapor," tegas dia.
Sementara Sekwil PP NTB, Fihiruddin menyampaikan apreasiasi atas dukungan PP dalam kasus yang dihadapi.
Ia menceritakan kronologi awal kasus hingga saat ini. Menurutnya, apa yang disampaikan via pesan Wa Grup Pojok NTB adalah pertanyaan masyarakat NTB kepada wakil rakyat. Tak ada maksud menuduh dan mengada-ada.
"Saya masih berharap saya dipanggil DPRD NTB. Ayo kita duduk bersama. Kalau pertanyaan saya salah dan menyinggung mereka, dimana salahnya. Saya hanya ingin kejelasan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Fihir menduga dirinya dikriminalisasi. Namun ia menyatakan siap menjalani konsekwensi yang harus dijalaninya.
"Saya percaya takdir. Kalau Allah SWT berkehendak saya masuk, ya pasti masuk. Tapi kalau Allah SWT tidak berkehendak ya pasti tidak akan masuk" ujarnya.