Kemudian tentang Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Asnah menjelaskan, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan.
Konsumsi rokok katanya, merupakan masalah penting yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan negara.
"Seringkali kita dengar argumen perokok yang menyatakan bahwa merokok adalah hak asasi manusia," ungkapnya.
Sekilas alasan ini terkesan masuk akal, namun apabila dikaji lebih dalam, kenyataan yang ada justru berkebalikan dengan argumen tersebu.
Hak setiap orang untuk menikmati udara sehatlah, yang merupakan hak asasi manusia.
Sesuai pasal 28 h ayat 1 UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
BPS telah merilis data terbaru terkait penduduk merokok, di setiap provinsi di Indonesia dari tahun 2020-2022.
Provinsi NTB, tercatat persentase merokok pada penduduk umur sama dengan atau lebih dari 15 tahun, pada tahun 2020 mencapai 30,58 persen, tahun 2021 sejumlah 32,71 persen dan terakhir tahun 2022 sejumlah 33,20 persen.
Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Ini Catatan DPRD Kota Bima untuk Pemerintahan Lutfi-Feri
Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umumnya.
Sehubung dengan hal tersebut, Raperda kawasan tanpa rokok ini mengatur tempat-tempat yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat lainnya yang ditetapkan.
Kemudian terkait Raperda pengembangan ekonomi kreatif, adalah konsep ekonomi yang muncul akibat dari adanya ide-ide kreatif, keterampilan, serta bakat individu.
Ide tersebut kata Asnah, untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan melakukan eksploitasi, terhadap daya kreasi dan cipta dalam masyarakat.
Berkembangnya ekonomi kreatif ini, diharapkan menjadi pendorong munculnya industri kreatif yang mampu mendongkrak perekonomian.
Berkembangnya jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Bima, perlu diberi wadah perlindungan maupun pengaturan dalam sebuah peraturan daerah.