Hal inilah yang melatar belakangi DPRD Kota Bima melalui Bapemperda, untuk menyusun raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif yang nantinya akan ditetapkan sebagai raperda usulan DPRD Kota Bima.
Tujuan utama pengembangan ekonomi kreatif adalah untuk mengakui, menghargai dan mengembangkan budaya untuk dapat meningkatkan kondisi ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Pengembangan ekonomi kreatif didasarkan pada pengembangan akan potensi sumberdaya manusia, untuk mencapai kondisi ekonomi yang ideal.
Tentunya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial dan tetap memperhatikan ciri khas budaya asal, serta keberlanjutan lingkungan hidup.
"Diharapkan raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif yang dihasilkan kelak, dapat menjadi jembatan antara para pelaku ekonomi kreatif dengan pemerintah," kata Asnah.
Pantauan TribunLombok.com, usulan Bapemperda ini langsung disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bima, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. (*)