Rencananya, Sahat bakal menerima imbalan total Rp 2 miliar.
Sisanya, Rp 1 miliar sedianya akan diberikan pada Jumat.
Namun, hal penyerahan uang tahap dua itu urung terjadi lantaran Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK.
4 Tersangka
Selain Sahat, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakni Rusdi selaku staf ahli Sahat, Rusdi, selaku Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis.
Baca Selanjutnya: Kini jadi tersangka sahat tua simanjuntak tukarkan uang rp miliar sebelum akhirnya ditangkap
Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Setelah konferensi pers, Sahat memberikan pernyataan.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur ini mengakui perbuatannya.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Timur.
"Pertama, saya salah. Saya salah. Dan saya minta maaf kepada seluruh, semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ucap Sahat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kini Jadi Tersangka, Sahat Tua Simanjuntak Tukarkan Uang Rp1 Miliar Sebelum Akhirnya Ditangkap