Wakil ketua DPRD Jatim Sahat TS Tukar Uang Suap ke Dollar AS dan Singapura Sebelum Ditangkap KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak kini sudah ditetapkan sebagai tersangka suap fee hibah APBD Rp1 miliar usai dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelum ditangkap KPK pada Rabu (14/12/2022) malam, politisi Golkar itu rupanya menukarkan uang Rp 1 miliar itu di salah satu money changer di Surabaya menjadi pencahan dollar Amerika Serikat dan Singapura.

Adapun uang Rp 1 miliar itu diterima Rusdi dari Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas.

Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Tawaran itu disambut oleh Abdul Hamid hingga terjadi kesepakatan di antara keduanya.

Baca juga: KPK Eksekusi 99 Koruptor Sepanjang Tahun 2022

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) dengan tersangka AH (Abdul Hamid)," ungkap Wakil ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) di Jakarta seperti dikutip dari Tribunnews.

Kesepakatan ini berupa pembayaran komitmen fee ijon antara Sahat dengan Abdul.

Sahat mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen

Johanis merinci besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi Sahat dan juga dikoordinir oleh Abdul selaku koordinator Pokmas.

Johanis menjelaskan, di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.

Kemudian di tahun berikutnya, yakni pada 2022, telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," ujar Johanis.

Sahat lalu memerintahkan stafnya, Rusdi untuk menukarkan uang Rp 1 miliar di salah satu money changer di Surabaya.

Setelah ditukarkan di money changer, uang Rp 1 miliar yang sudah ditukar dalam bentuk bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, diserahkan Rusdi kepada Sahat Tua Simanjuntak di salah satu ruangan di gedung DPRD Jatim.

Saat itulah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi pada Rabu malam.

Halaman
12

Berita Terkini