TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak kini sudah ditetapkan sebagai tersangka suap fee hibah APBD Rp1 miliar usai dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelum ditangkap KPK pada Rabu (14/12/2022) malam, politisi Golkar itu rupanya menukarkan uang Rp 1 miliar itu di salah satu money changer di Surabaya menjadi pencahan dollar Amerika Serikat dan Singapura.
Adapun uang Rp 1 miliar itu diterima Rusdi dari Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Tawaran itu disambut oleh Abdul Hamid hingga terjadi kesepakatan di antara keduanya.
Baca juga: KPK Eksekusi 99 Koruptor Sepanjang Tahun 2022
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) dengan tersangka AH (Abdul Hamid)," ungkap Wakil ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) di Jakarta seperti dikutip dari Tribunnews.
Kesepakatan ini berupa pembayaran komitmen fee ijon antara Sahat dengan Abdul.
Sahat mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen
Johanis merinci besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi Sahat dan juga dikoordinir oleh Abdul selaku koordinator Pokmas.
Johanis menjelaskan, di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
Kemudian di tahun berikutnya, yakni pada 2022, telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," ujar Johanis.
Sahat lalu memerintahkan stafnya, Rusdi untuk menukarkan uang Rp 1 miliar di salah satu money changer di Surabaya.
Setelah ditukarkan di money changer, uang Rp 1 miliar yang sudah ditukar dalam bentuk bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, diserahkan Rusdi kepada Sahat Tua Simanjuntak di salah satu ruangan di gedung DPRD Jatim.
Saat itulah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi pada Rabu malam.
Rencananya, Sahat bakal menerima imbalan total Rp 2 miliar.
Sisanya, Rp 1 miliar sedianya akan diberikan pada Jumat.
Namun, hal penyerahan uang tahap dua itu urung terjadi lantaran Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK.
4 Tersangka
Selain Sahat, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakni Rusdi selaku staf ahli Sahat, Rusdi, selaku Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis.
Baca Selanjutnya: Kini jadi tersangka sahat tua simanjuntak tukarkan uang rp miliar sebelum akhirnya ditangkap
Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Setelah konferensi pers, Sahat memberikan pernyataan.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur ini mengakui perbuatannya.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Timur.
"Pertama, saya salah. Saya salah. Dan saya minta maaf kepada seluruh, semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ucap Sahat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kini Jadi Tersangka, Sahat Tua Simanjuntak Tukarkan Uang Rp1 Miliar Sebelum Akhirnya Ditangkap