Adapun, wilayah dapil (Kabupaten/Kota/Kecamatan) meliputi Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong.
Perppu juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat provinsi baru tersebut.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbitkan Perppu 1/2022 Soal Pemilu, Pemerintah Atur Kursi DPR dan Dapil di 4 Provinsi Baru Papua