TRIBUNLOMBOK.COM - Kontestasi Pemilu 2024 mendatang bakal lebih ramai.
Pemerintah sudah resmi menambah jumlah alokasi jumlah kursi DPR RI.
Hal ini setelah ada penambahan provinsi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 12 Desember 2022.
Beleid baru ini diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 dengan penambahan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: DPR RI Setuju Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Sesuai Pilihan Presiden Jokowi
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, disebutkan ketentuan Pasal 186 diubah.
“Sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut: jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” demikian isi Perppu 1/2022 itu seperti dikutip dari Tribunnews Selasa (13/12/2022).
Pada lampiran III Perppu 1/2022 tersebut juga diatur soal jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di provinsi baru beserta daerah pemilihannya.
Provinsi Papua Selatan terdapat 3 kursi anggota DPR RI dengan 3 daerah pemilihan.
Adapun, wilayah dapil (Kabupaten/Kota/Kecamatan) meliputi Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.
Provinsi Papua Tengah terdapat 3 kursi anggota DPR RI dengan 3 daerah pemilihan.
Wilayah dapil (Kabupaten/Kota/Kecamatan) meliputi Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Provinsi Papua Pegunungan terdapat 3 kursi anggota DPR RI dengan 3 daerah pemilihan.
Adapun, wilayah dapil (Kabupaten/Kota/Kecamatan) meliputi Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya dan Nduga.
Sedangkan, Provinsi Papua Barat Daya terdapat 3 kursi anggota DPR RI dengan 3 daerah pemilihan.