Meski demikian lanjut Tafsir, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur, tidak semua perusahaan wajib mengikuti UMK yang ditetapkan pemerintah.
"Dikembalikan lagi ke kemampuan perusahaan dan juga kesepakatan, antara pekerja perusahaan," tandasnya.
Saat ini pihaknya mendorong perusahaan Alfamart di Kota Bima untuk mengupah karyawan sesuai UMK.
Berdasarkan pantauan pun, kata Tafsir, itu sudah dilakukan oleh pihak Alfamart.
"Kita lihat nanti setelah UMK baru ditetapkan," pungkas Tafsir.
(*)