Kasus Narkoba NTB

ASN di Bima yang Diduga Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati 

Penulis: Atina
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN di Bima yang Diduga Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati  - Pers rilis yang disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi setelah penangkapan terduga bandar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 kilo lebih, Senin (14/11/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, yang diduga jadi bandar narkoba terancam hukuman mati. 

Ini disampaikan Kapolres Bima Kita, AKBP Rohadi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/11/2022). 

ASN inisial MI alias GM, dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, yakni pasal 112 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit  Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000. 

Baca juga: Seorang ASN di Bima Diciduk Polisi Bersama Ibunya, Diduga Menjadi Bandar Narkoba

Pasal kedua yakni Pasal 114 ayat 2 mengatur, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I.

Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman  melebihi 1 kilogram atau melebihi 5  batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Pelaku  dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. 

"Karena jumlah Barang Bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis," tegas Rohadi. 

Baca juga: Kasus Narkoba di Polres Bima Kota, Polda NTB: 2 Orang Diassesment, 1 Orang Jadi Tersangka

Terlebih lagi lanjutnya, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya sehingga turut menjadi pertimbangan. 

Dari keterangan terduga pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.

Terduga pelaku menjelaskan, sabu tersebut terduga transaksi dengan Bos Kecil pada hari Kamis malam tanggal 10 November 2022. 

Saat itu terduga sendiri, langsung pergi ambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

"Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar," ungkap Rohadi. 

Harga sabu tersebut Rp94.000.000 per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp950.000.000 atau hampir Rp1 miliar. 

Halaman
12

Berita Terkini