Berita Bima
Seorang ASN di Bima Diciduk Polisi Bersama Ibunya, Diduga Menjadi Bandar Narkoba
Selain MI, polisi juga mengamankan ibu terduga pelaku yang saat penangkapan berada di lokasi barang bukti ditemukan.
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang aparatur sipil negara atau ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Bima ber,inisial MI (39) ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima Kota.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat, 1,063 gram atau 1 kilogram 63 gram.
Baca juga: Viral Video Anggota Pol PP di Bima Praktik Gunakan Katapel untuk Hadapi Pendemo
Penangkapan berlangsung di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Bima, Minggu (13/11/2022) sekira pukul 16.00 WITA.
Selain MI, polisi juga mengamankan ibu terduga pelaku yang saat penangkapan berada di lokasi barang bukti ditemukan.
Saat konferensi pers, Senin (14/11/2022), Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, salah satu rumah milik MI di Kelurahan Penatoi, sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, bersama Tim Cobra, dirinya menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"IM diduga kuat sebagai bandar sabu-sabu di Kota Bima," ujarnya.
Setelah informasi sudah valid, kata Kapolres, tim langsung menuju rumah MI dan melakukan penggerebekan.
Proses penggerebekan disaksikan ketua RT kelurahan setempat.
Hasil pemeriksaan, tim menemukan serbuk putih yang diduga sabu dengan jumlah banyak dalam rumahnya tersebut.
Polisi kemudian memeriksa badan ibu kandungnya. Polwan menemukan serbuk putih diduga sabu dalam pakaian ibunya tersebut.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tim membawa MI ke rumahnya di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, untuk dilakukan penggeledahan.
"Kami tidak menemukan barang bukti di rumahnya yang berada di Kelurahan Dara," katanya.
Selain sabu-sabu, lanjut Kapolres, polisi mengamankan barang bukti lain seperti sendok terbuat dari pipet, selip transfer yang belum disebutkan nilainya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tim membawa MI dan barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota.
"Kami masih mendalami kemana dia mendapatkan barang itu," ungkapnya. (*)