Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.
Adapun korban inisial NH alamat di Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
Polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban yang disita langsung dari korban.
Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Wisata Lombok, Sunrise Land Lombok: Suasana Gili Trawangan di Lombok Timur
(*)