Tim Puma Polres Lombok Tengah Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Puma Polres Lombok Tengah Kamis, (29/9/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Bejat dan memalukan kelakuan seorang laki laki berusia 18 tahun asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah inisial GW.

Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian berawal dari perkenalan melalui facebook, selanjutnya terduga pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran.

Kemudian pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 23.00 wita, terduga pelaku menghubungi korban.

Korban mengatakan akan menikahi korban serta akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarga terduga pelaku.

"Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena dibujuk rayu oleh terduga pelaku sehingga korban setuju" jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, STrK.

Baca juga: Catat Jadwal Bazar Pangan Murah di Lombok Barat, Cabai Dijual dengan Harga Petani

Setelah dijemput, korban dibawa kerumah teman terduga pelaku inisial D yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Setelah sampai di rumah temannya, terduga pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

Kejadian percabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama tiga hari.

Hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang.

"Namun sesampainya dipasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur terduga pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya," ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lombok Tengah.

Begitu menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Wisata Lombok Seru di Kolam Renang d’Odes Kopang, Harga Tiket Masuk, Fasilitas, dan Jam Buka

Selanjutnya pada Kamis,(29/9/2022)  sekitar pukul 22.00 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.

Adapun korban inisial NH alamat di Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.

Polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban yang disita langsung dari korban.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81  UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Wisata Lombok, Sunrise Land Lombok: Suasana Gili Trawangan di Lombok Timur

(*)

Berita Terkini