TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdiri dari dua pulau besar dengan luas daratan mencapai 2.515.315 hektare, kini menghadapi persoalan serius terkait aktivitas pertambangan.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tahun 2023, tercatat terdapat 355 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas lahan mencapai 169.642 hektare.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB menyebutkan, terdapat 26 tambang ilegal di wilayah Sekotong, berada di atas lahan seluas 98,16 hectare.
Semenara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB mencatat, terdapat empat titik yang diidentifikasi melakukan aktivitas tambang diduga secara illegal di Pulau Sumbawa, yakni Lantung seluas 50 hektare, Labaong 100 hektare, Lunyuk 10 hektare, dan Lendang Guar 10 hektare.
Di Kabupaten Sumbawa Barat, aktivitas tambang ilegal juga ditemukan di Lamontet dengan luasan 100 hektare.
Tanggapan DPRD NTB
Ketua Komisi IV DPRD NTB Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Hamdan Kasim, menegaskan bahwa seluruh tambang tanpa izin resmi adalah ilegal.
“Memang persoalan tambang ilegal ini harus secepatnya diselesaikan. Pemerintah harus segera hadir supaya tidak menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat, terutama masyarakat lingkar tambang,” tegas Hamdan.
Terkait regulasi, ia mengacu pada aturan terbaru tentang Pertambangan Mineral dan Batubar nomor 2 tahun 2025.
"Di undang-undang sudah jelas, kalau skemanya IUP yang lebih besar ya itu juga sudah diatur persyaratan-persyaratannya, baik dari segi lingkungan amdal (analisis dampak lingkungan) maupun persyaratan lainnya. Kalau tambang rakyat juga sudah ada persyaratannya, ada yang skemanya koperasi dan lainnya,” jelasnya.
Hamdan menilai, apabila dikelola dengan baik, sektor pertambangan bisa memberi manfaat besar bagi daerah bukan hanya untuk segelintir orang.
"Sekarang masih banyak informasi yang kita dapat, masih kucing-kucingan di lapangan di spo-spot sumber daya alam terutama tambang," ungkapnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Janji Tindak Tambang Ilegal, Termasuk Jenderal yang Jadi Beking
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi persekongkolan, antara pemilik izin usaha pertambangan dengan operator tambang ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Izin usaha pertambangan tersebut dipegang oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), indikasi persekongkolan tersebut diperkuat dengan adanya pembiaran terhadap penambangan ilegal.
Kepala Satgas Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, selain itu papan pemberitahuan IUP ILBB baru terpasang pada Agustus lalu, padahal aktivitas penambangan sudah berlangsung sejak lama.
"Kami melihat ada modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini mungkin dengan tujuan menghindari pembayaran pajak, royalti dan lain sebagainya kepada negara," kata Dian, Jumat (4/10/2024).
Dian mengatakan ini membuktikan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang-tambang ilegal tersebut tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap dan lainnya.
Bahkan saat KPK turun ke lokasi, penambangan tersebut ditemukan banyak alat berat yang berasal dari luar negeri, tidak hanya itu terpal tempat penyiraman sianida juga berasal dari China.
(*)