Berita NTB

Gubernur NTB Lalu Iqbal Pastikan Tak Naikkan Pajak di NTB untuk Genjot PAD

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENAIKAN PAJAK - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal saat ditemui, Selasa (26/8/2025). Iqbal memastikan tak akan menaikkan pajak untuk meningkatkan PAD NTB.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmasnyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal memastikan tak akan menaikkan pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah efisiensi anggaran pemerintah pusat. 

Hal ini menyusul adanya rencana untuk pemotongan anggaran di tahun depan, sehingga daerah dituntut untuk bisa mandiri secara fiskal. 

"Kami belum berfikir untuk menaikkan pajak," kata Lalu Iqbal saat ditemui, Selasa (26/8/2025). 

Iqbal mengatakan, ia lebih memilih memaksimalkan pemungutan dari sumber pajak yang ada, salah satunya memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan memberikan potongan. 

"Menurut kami masih banyak peluang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan, kalau pemungutan sudah efektif, InsyaAllah akan ada tambahan pajak," kata Lalu Iqbal. 

Baca juga: Pemprov NTB Pastikan Bayar Pajak Kendaraan Dinas Tepat Waktu

Mantan Dubes Indonesia untuk Turki itu mengatakan, selain opsen PKB, Pemprov NTB juga akan mengoptimalkan retribusi dari sewa aset milik pemerintah yang selama ini banyak mengalami kebocoran. 

Iqbal mengatakan selama ini banyak aset pemerintah yang belum dikelola secara maksimal, sehingga untuk mengoptimalkan itu Pemprov NTB melakukan pendataan aset terlebih dahulu untuk mengetahui sumber yang bisa dikelola untuk meningkatkan PAD. 

"Pengelolaannya belum maksimal sehingga kita belum mendapatkan benefit yang kita harapkan," kata Lalu Iqbal. 

Lalu Iqbal juga sudah berdiskusi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, terkait potensi yang dimiliki NTB untuk dioptimalkan salah satunya potensi di sektor kelautan. 

Sebagai provinsi kepulauan, seharusnya NTB bisa juga meningkatkan PAD dari sektor kelautan. Namun regulasi tak mengizinkan itu, sehingga ia berharap pemerintah pusat memberikan kelonggaran agar hasil penarikan retribusi tak diambil pusat semua. 

(*)

Berita Terkini