Opini

Sanksi Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Covid-19

Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr. Sunanto, SpBA

Pemalsuan surat yang memenuhi syarat (gekwalificeerde valsheid in geschrifte) (pasal 264).

Menyuruh untuk memalsukan keterangan palsu ke suatu akta autentik (pasal 266).

Pemalsuan surat hasil keterangan dokter (pasal 267 dan 268).

Pemalsuan surat-surat yang tertentu (pasal 269, 270 dan 271).

Pemalsuan surat keterangan hasil pejabat mengenai hak milik (pasal 274).

Menyimpan suatu bahan atau pun benda untuk suatu pemalsuan surat(pasal 275).

Perbuatan pemalsuan adalah perbuatan yang dilarang, apabila dilanggarakan dikenakan hukuman, seperti yang terkandung dalam pasal 268 KUHP.

Dalam hal ini apabila terjadinya sebuah perbuatan pemalsuan akan adanya sebuah pertanggungjawaban.

Untuk mengetahui apakah perbuatan dapat dimintapertanggungjawaban atas delik yang dilakukannya, maka harus dilihat dari kemampuan jiwa (versdelijke vermogens).

Doktrin ini secara lebih lengkap disebut dengan actus non facit reum nisi mens sit rea (actus reus dan mens rea).

Suatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali dilakukan dengan niat jahat atau geen straf zonder schuld.

Di dalam pasal 268 KUHP terkandung dua bentuk tindak pidana, masing-masing diartikan dalam ayat (1) serta ayat (2).

Bila kedua diartikan tindak pidana itu dirinci, terdiri unsur-unsur dalam ayat (1) mengandung unsur-unsur.

Unsur-unsur yang bersifat objektif antara lain perbuatannya, membuat secara palsu dan memalsukan.

Objeknya, dalam surat keterangan dokter tentang ada tidaknya penyakit, kelemahan ataupun kecacatan.

Halaman
1234

Berita Terkini