Keberadaan hukum menggambarkan suatu kebutuhan masyarakat, baik kebutuhan masyarakat secara individual ataupun dalam berhubungan dengan orang lain dalam bersosialisasi.
Hukum dibutuhkan untuk menjadi landasan aturan dalam tata kehidupan.
Surat berupa lembaran kertas yang di dalamnya bermakna tulisan kata, frasa, huruf-huruf, serta angka dalam bentuk apa pun.
Atau sebuah tulisan yang memiliki arti serta makna buah pikiran manusia.
Kebenaran mengenai suatu arti serta makna tersebut wajib mendapat perlindungan hukum.
Sebagai ungkapan bahwa pemikiran tertentu terdapat di dalam surat wajib mendapat suatu kepercayaan masyarakat.
Pembentukan suatu tindak pidana pemalsuan surat ini agar mendapatkan perlindungan hukum kepada kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran mengenai isi surat-surat tersebut.
Tindak pidana pemalsuan surat ini dibentuk agar mendapatkan perlindungan hukum terhadap kepercayaan yang diberikan oleh umum (publica fides) pada surat.
Fenomena ini semakin memperbesar disparitas sosial antar kelas masyarakat.
Dimana masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke atas dapat menggunakan "uang" untuk mempermudah dirinya mengelabui hukum dan pihak berwajib.
Sedangkan masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah semakin dipersulit dengan berbagai macam kebijakan.
Mengharuskan mereka mengeluarkan uang yang seharusnya mereka gunakan untuk menghidupi diri mereka sendiri.
Dalam tindak pidana pemalsuan surat (valschheid in geshrifren) telah diatur di dalam Bab XII buku II KUHP dari pasal 263s/d 276.
Bentuk-bentuknya ialah pemalsuan surat yang bentuknya standar ataupun bentuk pokok (eenvoudige valschheid in geschriften).
Disebut juga dalam pemalsuan surat pada umumnya (pasal 263).