Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Meski sudah ditahan, tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima, Sirajudin masih aktif sebagai PNS di Pemerintahan Kabupaten Bima.
Tidak hanya statusnya sebagai PNS, tapi juga jabatannya sebagai Asisten I Setda Kabupaten Bima, masih aktif.
Kepala BKD Kabupaten Bima, Agusalim yang dikonfirmasi pada Kamis (22/9/2022) mengaku, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bima belum bersikap terkait penahanan Sirajudin.
Sebab kata Agusalim, Bupati Bima selaku pembina aparatur tertinggi dan pengambil kebijakan masih berada di luar daerah.
Baca juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Sirajudin di Rutan Polres
"Kebijakan ada di Bupati. Soal keputusan apa yang diambil, merupakan kewenangan beliau (Bupati)," jelasnya.
Selain itu, Pemda Kabupaten Bima belum menerima salinan surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Bima yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Kita baru tahu penahanan ini dari pemberitaan media. Jadi sementara ini status Sirajudin masih aktif ASN begitu pun jabatan," akunya.
Jika salinan surat penahanan sudah diperoleh, maka pihak Pemda Bima akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Kabupaten BIma Suryadin menyatakan, jika publik menanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Bima, maka itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai PP 94 tahun 2021, maka dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara ya. Itu kalau ditanya sikap pemerintah," jelas Suryadin.
Ketika statusnya sebagai PNS diberhentikan sementara, maka otomatis, lanjut Suryadin, jabatannya lowong selama 20 hari ke depan sesuai dengan masa penahanan.
Jika tidak terbukti, maka akan dikembalikan hak-haknya sebagai PNS.
Tapi jika ada putusan inkrah dari pengadilan, maka yang bersangkutan akan ada pemberhentian tetap.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Sirajudin Ditahan Jaksa
Diakuinya, keputusan Bupati Bima tentang pemberhentian belum ada, tapi sikap pemerintah sesuai UU dan PP yang ada.
"Secara normatif kan penyidik menyampaikan status yang bersangkutan kepada Bupati Bima untuk ditindak lanjuti dengan proses rapat.
Bupati tidak bisa memberhentikan begitu saja PNS tanpa prosedur semestinya," pungkas Suryadin.
(*)