Kasus Korupsi NTB

Sempat Absen, Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Bima Sirajudin Hadiri Pemeriksaan di Kejari

Penulis: Atina
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sempat Absen, Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Bima Sirajudin Hadiri Pemeriksaan di Kejari - Sirajudin (baju putih) saat duduk di ruang lobi utama Kantor Kejaksaan Negeri Bima, pada Rabu (21/9/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sempat tidak hadir pada panggilan pertama, tersangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima, Sirajudin akhirnya hadiri pemeriksaan.

Sirajudin hadir di Kejaksaan Bima pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 10.45 WITA, mengenakan kemeja putih, celana hitam, sepatu cat dengan warna senada dan masker putih.

Tersangka korupsi bansos kebakaran ini ditemani dua penasehat hukumnya (PH), Krisna dan Yusuf.

Mereka bertiga langsung duduk di kursi tamu lobi Kantor Kejaksaan.

Baca juga: Kasus Korupsi Bibit Sapi Dinas Pertanian Lombok Barat Panggil 20 Saksi Baru

Wartawan sempat mendekati Sirajudin yang sedang duduk bersama dua pengacaranya, tapi enggan berkomentar.

"Nanti dulu ya, biar kita di sini dulu ya," jawabnya singkat.

Sirajudin merupakan Asisten 1 Setda Pemkab Bima, yang ditetapkan tersangka pada Maret 2022 lalu.

Sirajudin terseret sebagai tersangka, setelah dua bawahannya Sukardin dan Ismud ditetapkan sebagai tersangka lebih awal oleh penyidik Kejaksaan.

Baca juga: Korupsi Saprodi Pertanian di Bima Rp14,5 Miliar, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Ketiganya diduga melakukan pemotongan bantuan yang diterima korban kebakaran di Kabupaten Bima, yang berjumlah ratusan orang.

Jumlah pemotongan yang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Total uang yang dipotong senilai Rp55 juta, yang dilakukan dalam dua kali pemotongan.

Aliran pemotongan bantuan bagi korban kebakaran ini pun, bahkan untuk menalangi untuk korban banjir. (*)

Berita Terkini