Hingga saat ini, Sirajudin dan dua tersangka lain yakni Ismud dan satu pendamping sosial belum ditahan.
Bahkan Sirajudin, belum sama sekali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Dana Bansos ini berasal dari Kementerian Sosial RI, untuk merehabilitasi rumah warga yang terbakar, baik rusak ringan, sedang dan berat.
Bansos dikucurkan selama dua tahun, yakni 2020 dan 2021 dengan sebaran lokasi korban kebakaran di sejumlah desa di Kabupaten Bima.
(*)