Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
Baca juga: Indikasi Penimbunan BBM Subsidi di Lombok Barat, Ahli Pidana Unram: yang Terlibat Bisa Dipidana
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini, selama gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Cara Cek BSU 2022
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudianklik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan