Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menetapkan mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH dan bendahara berinisial WY sebagai tersangka kasus korupsi dana kapitas tahun 2017-2019.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
”Dua orang tersangkanya,,” Kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (31/8/2022).
Kadek Adi mengatakan, pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penanganan perkara ini berdasarkan minimal dua alat bukti.
Baca juga: 3 Oknum Anggota Dewan Diduga Korupsi Dana KUR Rp 39 Miliar, Uang Pinjaman Warga Dipotong saat Cair
”Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, kita temukan PMH itu yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Kadek Adi.
Adapun kerugian negara akibat korupi dana kapitas Puskesmas Babakan 2017-2019 berdasarkan hasil audit BPKP.
”Kerugian negaranya masih kami dalami,” sebut Kadek Adi.
Tersangka WY dan RH dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Unsur dalam pasal yang kami terapkan sudah terpenuhi,” ujarnya.
Berdasarkan data, Puskesmas Babakan mengelola dana kapitasi Rp 1,1 miliar per tahun dari jumlah kepesertaan 15 ribu orang.
Total dana yang dikelola selama periode 2017-2019 Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi penggunaan dana kapitasi ini tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu sejumlah pembelian barang diduga fiktif.
Modus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Beasiswa di Satu Kampus, Kejari Mataram Beri Sinyal Usut 4 Kampus Lainnya