Kadek Adi mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan untuk dilakukan proses tahap satu atau pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.
”Masih pemberkasan,” terangnya.
Begitupun masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa untuk menguatkan syarat formil dan materiil dalam tindak pidananya.
“Masih ada yang kita periksa lagi, nanti kita akan rilis bersama Kapolresta Mataram,” tutup Kadek Adi.
(*)