Kronologi Kecelakaan Maut di Bekasi yang Tewaskan 10 Orang, Truk Hantam Halte yang Dipenuhi Anak SD

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut terjadi di Bekasi pada Rabu (31/8/2022). Truk kontainer tabrak halte yang dipenuhi anak SD lalu tiang telekomunikasi di Bekasi, Jawa Barat. Warga berteriak histeris saat insiden terjadi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan truk sempat melakukan pengereman sebelum menabrak orang yang sedang menunggu di halte dan tiang telekomunikasi.

Adanya pengereman ini sehingga bisa dikatakan rem berfungsi dengan baik.

"Ada juga bekas rem dan ini (truk) menabarak orang yang sedang menunggu di halte dan menubruk tiang Telkomsel."

"Kalau rem blong, jalan juga datar. Kalau kami lihat sementara letak persneling berada di gigi tiga," kata Latif.

"Kami duga kecepatan di atas 60 km/jam," imbuhnya.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Batukliang Lombok Tengah, Pemuda 16 Tahun Meninggal Akibat Terpental ke Sungai

Latif mengatakan tiang telekomunikasi yang ditabrak truk tersebut roboh dan menimpa kendaraan lain sehingga menyebabkan adanya korban yang meninggal dunia.

Lebih lanjut, Latif mengungkapkan hingga saat ini total korban sebanyak 30 orang dan korban meninggal dunia berjumlah 10 orang, sedangkan sisanya luka-luka.

"Korban sekarang ada di RSUD Bekasi dan RS Ananda di Bekasi," jelasnya.

Kecelakaan maut terjadi di Bekasi pada Rabu (31/8/2022). Kecelakaan ini melibatkan truk yang menabrak orang-orang yang sedang menunggu di halte dan tiang telekomunikasi. Hingga saat ini, total korban sebanyak 30 orang dengan rincian 20 korban luka-luka dan 10 korban meninggal dunia.

Ia mengungkapkan kebanyakan korban berasal dari anak sekolah yang tengah menunggu di halte.

Akibatnya, kata Latif, korban meninggal dunia yang berasal dari anak sekolah sebanyak 7 orang.

Adapun kendaraan yang ditabrak oleh truk sebanyak dua sepeda motor dan kendaraan roda empat satu unit.

Lebih lanjut Latif mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.

Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka Diberi Jaminan

Perwakilan dari PT Jasa Raharja, Dewi mengatakan tiap korban meninggal dunia akan memperoleh jaminan sebesar Rp 50 juta sementara korban luka-luka maksimal memperoleh Rp 20 juta.

Hanya saja, katanya, korban meninggal dunia tidak seluruhnya memperoleh.

Halaman
123

Berita Terkini