Berita Lombok Tengah

Mahasiswa Asal Semparu Lombok Tengah Diciduk saat Terima Paket Ganja di Kantor Pos

Penulis: Sinto
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Mahasiswa asal Sepatu LMA (21) diamankan setelah terciduk menerima paket berisi ganja kering seberat 488 gram di Kantor Pos Giro Kopang, Selasa (12/08/2025). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - LMA (21) seorang mahasiswa asal Dusun Semparu 1, Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah ditangkap tim gabungan unit Intel Kodim 1620 Lombok Tengah bersama tim Intel Korem 162/Wira Bhakti dan personel gabungan atas kasus keterlibatan dalam peredaran narkotiksa jenis ganja.

LMA diamankan setelah terciduk menerima paket berisi ganja kering seberat 488 gram. Penangkapan dilakukan di Kantor Pos Giro Kopang, Selasa (12/08/2025). 

Selain narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 set knalpot sepeda motor, 2 set kertas gulung, 2 buah gunting kecil, Dompet berisi KTP, SIM C, STNK, dan uang Rp 50 ribu dan 1 unit HP Redmi 13. 

Dandim 1620 Lombok Tengah Letkol Arm Karimmuddin Rangkuti, menyampaikan, pihaknya mengetahui berdasarkan informasi awal tentang peredaran ganja di Kampus Bumi Gora Mataram. 

"Aparat intel mendapatkan petunjuk bahwa pelaku akan mengambil paket knalpot sepeda motor yang di dalamnya terselip narkotika jenis ganja," jelas Letkol Karimmuddin. 

Dikatakan Letkol Karimmuddin, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intel Korem 162/WB berkoordinasi dengan Unit Inteldim 1620/Loteng dan Koramil 1620-03/Kopang. 

Baca juga: Polda NTB Gagalkan Peredaran 27 Kg Ganja ke Gili Trawangan, Pelaku Diupah Rp15 Juta

Pukul 13.00 WITA, tim gabungan yang terdiri dari 4 personel, dipimpin Danramil 1620-03/Kopang Kapten Inf Gontang, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian. 

Sekitar pukul 15.30 WITA, pelaku tiba di Kantor Pos Giro Kopang untuk mengambil paket. Saat itu, tim gabungan langsung mengamankan yang bersangkutan dan meminta untuk membuka paket. 

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu gulung ganja kering seberat 488 gram yang disembunyikan di dalam knalpot sepeda motor," terang Letkol Karimmuddin. 

Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. 

(*)

Berita Terkini