PPK dan Kepala Sekolah Klaim Penentuan Supplier Program DAK Dikbud NTB Sesuai Aturan

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suasana kegiatan belajar di salah satu ruangan kelas SMA di Mataram. Penentuan supplier untuk program pemerintah Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB diklaim telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

"Siapapun dia, teman dekat siapapun, tidak bisa diintervensi, clear di sana," imbuhnya.

Pihaknya juga telah menjelaskan terkait alasan mengapa calon supplier tidak dinyatakan lolos.

"Kita sudah jelaskan secara jelas alasannya mengapa tidak lulus. Misal tidak memiliki NPWP, ada dokumentasi yang tidak lengkap, surat keterangan desa dan lain-lain," ungkapnya.

Baca juga: DAK Dikbud NTB 2022 Berpotensi Dibatalkan

Kepala SMKN 1 Sumbawa Jayadi mengamini proses pengajuan supplier di tingkat sekolah juga berjalan sesuai dengan SOP.

"Kami melakukan sosialiasi, kita priortaskan masyarakat sekitar kemudian kita ajukan. Ada suplier yang mendatangi kita, ada juga yang kita sampaikan langsung," ujarnya.

Pihaknya juga telah menyampaikan bahwa persyaratan yang terdapat dalam formulir pengajuan supplier harus dipenuhi.

(*)

Berita Terkini