Komnas Perempuan menyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berkepentingan hukum.
Aminah menjelaskan, perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur dalam kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana.
Diantaranya ada hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah.
Kemudian hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.
"Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, dan hak atas kesehatan," ungkapnya seperti dikutip dari Tribunnews.
(Kompas/ Rahel Narda Chaterine) (Tribunnews)