TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat telah mengalami beberapa perkembangan.
Teranyar, Bharada E mengaku dijanjikan sejumlah uang oleh Ferdy Sambo setelah menembak Brigadir J.
Selain itu, peran Putri Candrawathi di kasus penembakan Brigadir J juga terungkap. Simak ringkasannya.
Pengakuan Bharada E
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
Awalnya, Ronny menyebut bahwa Bharada E tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Ronny, Bharada E dijanjikan sejumlah uang oleh Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan terhadap Brigadir J, bukan sebelumnnya.
“Uang itu dijanjikan setelah peristiwa penembakan, ini menegaskan Bharada E tidak mempunyai niat dan tidak terlibat perencanaan pembunuhan,” kata Ronny saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/8/2022).
Hanya saja, Ronny tidak merincikan jumlah uang yang dimaksud.
Ronny hanya mengatakan bahwa semua akan terungkap di pengadilan.
Baca juga: Kerap Disebut Istri Simpanan Ferdy Sambo, AKP Rita Akhirnya Buka Suara
Menurutnya, Bharada E tidak memiliki niat jahat ataupun terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Alasannya, Bharada E hanya menuruti perintah atasannya.
“Karena klien saya tidak punya niat (membunuh). Bharada E diperintah dalam situasi yang tidak bisa menolak,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan, kliennya telah bersikap kooperatif dengan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Ronny pun berharap jaksa dan majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan hal tersebut dalam membuat keputusan untuk memvonis Bharada E.