Kematian Brigadir J

Update Kasus Brigadir J: Bharada E Ngaku Dijanjikan Uang Ferdy Sambo Hingga Peran Putri Candrawathi

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri: Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Brigadir J. Berikut deretan update kasus pembunuhan Brigadir J, mulai dari Bharada E yang ngaku dibayar Ferdy Sambo hingga peran Putri Candrawathi.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat telah mengalami beberapa perkembangan.

Teranyar, Bharada E mengaku dijanjikan sejumlah uang oleh Ferdy Sambo setelah menembak Brigadir J.

Selain itu, peran Putri Candrawathi di kasus penembakan Brigadir J juga terungkap. Simak ringkasannya.

Pengakuan Bharada E

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Awalnya, Ronny menyebut bahwa Bharada E tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Ronny, Bharada E dijanjikan sejumlah uang oleh Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan terhadap Brigadir J, bukan sebelumnnya.

“Uang itu dijanjikan setelah peristiwa penembakan, ini menegaskan Bharada E tidak mempunyai niat dan tidak terlibat perencanaan pembunuhan,” kata Ronny saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Hanya saja, Ronny tidak merincikan jumlah uang yang dimaksud.

Ronny hanya mengatakan bahwa semua akan terungkap di pengadilan.

Baca juga: Kerap Disebut Istri Simpanan Ferdy Sambo, AKP Rita Akhirnya Buka Suara

Menurutnya, Bharada E tidak memiliki niat jahat ataupun terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Alasannya, Bharada E hanya menuruti perintah atasannya.

“Karena klien saya tidak punya niat (membunuh). Bharada E diperintah dalam situasi yang tidak bisa menolak,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, kliennya telah bersikap kooperatif dengan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Ronny pun berharap jaksa dan majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan hal tersebut dalam membuat keputusan untuk memvonis Bharada E.

“Dengan dia koperatif dan menjadi JC sudah selayakanya jaksa menuntut ringan dan majelis hakim mempertimbangkan untuk mendapatkan vonis bebas,” ungkapnya.

Peran Putri Candrawathi

Sementara itu, Putri merupakan pihak yang ikut bersama dengan Sambo melakukan perencanaan pembunuhan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan Putri termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat dalam pembunuhan Yosua.

“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rical) dan KM (Kuat Maruf),” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (20/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Agus juga menjelaskan, Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E dan Brigadir RR di lantai tiga rumah pribadinya.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Sikap Komnas Perempuan Indonesia

Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yosua.

Selain itu, Putri mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua ke rumah dinas yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.

“(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren tiga bersama RE (Richard Eliezer), RR (brigadir Ricky Rizal), KM (Kuat Marfu), Almarhum J (Yosua),” ujar Agus.

Sikap Komnas Perempuan Indonesia

Menyikapi hal itu, Komnas Perempuan meminta hak-hak Putri Candrawathi (PC) sebagai perempuan tetap dipenuhi.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah dalam keterangan pers secara daring mengatakan, Komnas Perempuan menghormati keputusan penetapan tersangka Putri Candrawathi.

Namun demikian Komnas Perempuan meminta aparat tetap memenuhi hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan berhadapan dengan hukum.

"Kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum dihormati dan dipenuhi," kata Siti Aminah, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Ayah Brigadir J Hingga Mahfud MD Beri Tanggapan

Komnas Perempuan meyakini penetapan Putri Candrawathi telah melalui proses panjang yang dilakukan aparat penegak hukum.

Komnas Perempuan menyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berkepentingan hukum.

Aminah menjelaskan, perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur dalam kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana.

Diantaranya ada hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah.

Kemudian hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.

"Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, dan hak atas kesehatan," ungkapnya seperti dikutip dari Tribunnews.

(Kompas/ Rahel Narda Chaterine) (Tribunnews)

Berita Terkini