Pendaki Tewas Terperosok, Simak SOP Naik Gunung Rinjani Lengkap dengan Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan Danau Segara Anak, Gunung Rinjani, dari Pelawangan Sembalun. SOP pendakian Gunung Rinjani diawali dengan aturan registrasi melalui aplikasi eRinjani, melapor saat ada kecelakaan, hingga sampah.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Simak selengkapnya SOP pendakian Gunung Rinjani agar aman dan lancar.

Musibah pendaki Gunung Rinjani tewas terperosok, Boaz Bar Anam asal Israel Jumat (19/8/2022) pagi mengingatkan pentingnya mendaki gunung yang aman.

Apalagi, dari keterangan awal, Boaz Bar Anam ini sempat selfie di tepi tebing dekat Puncak Gunung Rinjani sebelum akhirnya terperosok ke jurang curam ke arah Danau Segara Anak.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriadi mengatakan, saat ini sedang dalam upaya evakuasi pendaki tewas terperosok ini.

Baca juga: Kronologi Pendaki Gunung Rinjani Tewas Terperosok, Awalnya Korban Asal Israel Selfie di Tepi Tebing

SOP Pendakian Gunung Rinjani

Simak berikut ini SOP pendakian Gunung Rinjani mengutip dari Keputusan Kepala Balai TNGR No SK.19/T.39/TU/KSA/3/2022 tentang Revisi II SOP pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani, berikut aturan dan prosedur pendakiannya.

1. Wajib registrasi melalui aplikasi eRinjani. Jika menggunakan penyedia jasa pramuiwsata maka registrasi melalui penyedia jasa pramuwisata tersebut.

2. Apabila menggunakan jasa guide (minimal 1 guide mendampingi 6 orang pendaki nusantara) dan atau porter lokal (1 orang porter maksimal melayani 3 orang pendaki dengan beban maksimal 25 kg/porter) yang memiliki kartu izin dari Kepala Balai TNGR.

3. Registrasi online dilakukan calon pendaki atau penyedia jasa pramuwisata secara perorangan atau kelompok sesuai kartu identitas masing-masing yang masih berlaku (KTP/KK).

4. Registrasi online mulai pukul 05.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA.

5. Booking ticket dengan mengisi data yang dipersyaratkan dalam form pengisian.

6. Jika kuota memenuhi, sistem akan memberi perintah pembayaran yang harus diproses.

7. Pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang tertera pada aplikasi eRinjani.

8. Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli karcis asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk Balai TNGR.

9. Sebelum check-in di pintu masuk, calon pendaki wajib:

Halaman
123

Berita Terkini