Dalam pengakuan mantan Dirresnarkoba Polda NTB, Mandari tertangkap akibat pengembangan pengedar narkotika yang sempat ditangkap di Abian Tubuh, Mataram.
Dalam pengakuan pengedar tersebut, ia mengaku mendapatkan barang haram seberat 4 gram dari seseorang berinisial SD.
“Dalam pengembangan dan pengejaran SD, kami menemukan Mandari di lokasi yang sama,” ucap Kombes Pol Helmi Kwarta yang saat itu menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda NTB, Rabu (6/1/2021).
(*)