Berita Kota Mataram

Gembong Narkoba NTB Disidang, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Menuntut Keseriusan

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kumpulan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan menyuarakan Pengadilan Negeri Mataram menyeriusi kasus gembong narkoba Mandari dalam persidangan, Kamis (28/7/2022).

Dalam pengakuan mantan Dirresnarkoba Polda NTB, Mandari tertangkap akibat pengembangan pengedar narkotika yang sempat ditangkap di Abian Tubuh, Mataram.

Dalam pengakuan pengedar tersebut, ia mengaku mendapatkan barang haram seberat 4 gram dari seseorang berinisial SD.

“Dalam pengembangan dan pengejaran SD, kami menemukan Mandari di lokasi yang sama,” ucap Kombes Pol Helmi Kwarta yang saat itu menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda NTB, Rabu (6/1/2021).

(*)

 

Berita Terkini