Pemkab Bima Keluarkan Tindak Lanjut Tentang Joki Cilik, Isinya Bertentangan dengan SE Bupati 

Penulis: Atina
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pacuan kuda di Bima yang melibatkan anak secara aktif sebagai joki.

Ketika ditanya terkait dengan poin lima pada SE 709, Suryadin tidak menjawab dengan jelas. 

Rapat merumuskan aturan penggunaan anak pada pacuan kuda di Bima.  (TribunLombok.com/Prokopim Kabupaten Bima.)

"Pahami secara utuh surat edaran pertama dan bandingkan dengan tindak lanjutnya," jawabnya. 

Baca juga: DPRD NTB Ingatkan Dikbud Hati-Hati Kelola DAK Rp153 Miliar

Yan juga membantah, jika tindak lanjut yang dihasilkan dalam rapat bersama Pordasi ini, menganulir isi SE. 

"Tidak menganulir, tapi memperjelas larangan atau batasan-batasan dalam penyelenggaran event," pungkasnya. 

Rapat ini, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bima H M Taufik HAK. 

Kemudian, hasil rapat ditujukan kepada Ketua Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), yang memuat empat poin di atas sebagai panduan dalam penyelenggaraan event terkait pacuan kuda di Kabupaten Bima.

(*)  

Berita Terkini