Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima, mengeluarkan tindak lanjut Surat Edaran (SE) tentang Joki Cilik Bagian dari Eksploitasi.
Anehnya, isi dari tindak lanjut ini berseberangan dengan isi SE 709 Tahun 2022 itu sendiri, khususnya poin SE kelima.
Pada poin kelima SE 709 menyatakan, menghentikan eksploitasi penggunaan Joki Cilik yakni anak di bawah 18 tahun dalam pacuan kuda karena melanggar HAM dan akan kehilangan hak dasar anak.
Sedangkan dalam tindak lanjut SE yang dikeluarkan Selasa (26/7/2022), Pemkab Bima justeru mengakomodir penggunaan anak sebagai joki, dengan menyebutkan aturan usia.
Dalam rilis yang tersebar, isi tindak lanjut SE antara lain :
Baca juga: Santri di Sumbawa Tewas Terseret Ombak saat Ikuti Masa Orientasi Siswa
Pertama, Pemerintah Kabupaten Bima pada prinsipnya mendukung setiap penyelenggaraan event Pacuan Kuda di wilayah Kabupaten Bima sebagai sarana promosi pariwisata daerah.
Kedua, setiap penyelenggaraan event Pacuan Kuda, agar tetap memperhatikan hak-hak dasar anak, untuk memperoleh pendidikan (sekolah), waktu bermain dan faktor keselamatan anak.
Poin berikut yang dihasilkan dalam rapat tersebut, mencakup faktor keselamatan sebagaimana dimaksud pada poin di atas, dapat dilaksanakan dengan menyediakan tim medis, melakukan pengecekan kesehatan anak (joki) dan penataan arena pacuan yang aman sesuai standar.
Selain itu, menyesuaikan usia joki dengan kelas kuda yang ditunggangi dan pemberian atau penyediaan perangkat keselamatan bagi joki, seperti pelindung tubuh (body protector), pelindung siku dan lutut, pelindung kepala (helm) dan penyediaan alat atau obat pertolongan pertama.
Pada poin ini, tidak disebutkan secara jelas kategori usia anak dan kelas kuda yang akan dijoki oleh seorang anak dalam pacuan kuda.
Baca juga: Bupati Lombok Tengah Serahkan 10 Unit Sepeda Motor pada Bidan Desa, Ini Daftar Desanya
Pada poin akhir disebutkan, pihak penyelenggara pacuan kuda berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Perlindungan Anak, agar memperhatikan dan menyusun acuan atau pedoman penyelenggaraan event pacuan kuda yang mengakomodir poin-poin tersebut di atas.
TribunLombok.com mengkonfirmasi terpisah Pemkab Bima melalui Kabag Prokopim, Suryadin soal isi tindak lanjut SE ini.
Ia menjelaskan, tindak lanjut SE ini sebagai teknis pelaksanaan SE yang telah diterbitkan.
Menurut pria yang akrab disapa Yan ini, isi dari tindak lanjut teknis ini sama sekali tidak bertentangan dengan isi SE.