PPKM Level 1 untuk 10 Kabupaten/Kota di NTB Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. 10 kabupaten/kota di wilayah NTB masuk PPKM Level 1, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per Minggu (3/7/2022).

"Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan pemerintah. Jadi, di luar (ruangan) diizinkan untuk tidak menggunakan masker," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Meski demikian, dalam keadaan tertentu masyarakat yang berada di luar ruangan juga diimbau menggunakan masker.

Selain itu, Budi mengingatkan, masyarakat yang berada di dalam ruangan diminta menggunakan masker.

"Misalnya kerumunannya sangat padat sekali, kemudian banyak yang batuk-batuk dekat kita, atau diri kita sendiri merasa tidak sehat, sebaiknya tetap saja menggunakan masker," kata Budi.

Baca juga: 92.668 Jemaah Haji Indonesia 2022 Berangkat ke Tanah Suci

Seorang petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19. Vaksin Merah Putih telah masuk pada tahap uji klinik fase 3 melibatkan 4.005 subjek bekerja sama dengan 5 rumah sakit. (kemenkes.go.id)

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah menarik kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan seiring naiknya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Ma'ruf mengingatkan, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Khususnya penggunaan masker hingga angka harian Covid-19 kembali turun, sebagaimana dilansir Kompas.com.

"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situsinya memungkinkan baru kita buka lagi," kata Ma'ruf di Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Mataram, Jumat (1/7/2022).

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, 385 Daerah Berstatus Level 1

Berita Terkini