391 Aset Pemkab Diserahkan ke Pemkot Bima Sebagian Dikuasai Pribadi, KPK Diminta Turun Tangan

Penulis: Atina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin saat membeberkan aset daerah yang tertuang dalam berita acara penyerahan aset tahun 2020, yang kini sebagiannya dikuasai secara pribadi.

Menurut Rafidin, pelelangan aset daerah harus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Pelelangan dan Lelang (KPKNL).

"Ketika aset masih tertera bagian dari 391 itu, maka logikanya lelang aset tidak dilakukan melalui KPKNL. Ya pantas saja KPK masuk di sini, karena ada yang tidak sesuai prosedur," bebernya.

Selain itu ungkap Ketua Fraksi PAN ini, ada 126 titik tanah dalam 391 aset yang 80 persen di antaranya tidak memiliki sertifikat.

Sehingga tegasnya, wajar lahan-lahan tersebut saat ini dikuasai secara pribadi oleh oknum-oknum tertentu.

Ia menduga, ada praktik tukar guling tidak sah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bima dengan beberapa warga yang kini menguasai tanah aset daerah tersebut.

"Ini perkiraan saya ya. Contohnya, pemerintah kabupaten mau bangun sekolah di Belo tapi tidak ada lahan. Akhirnya, tukar guling dengan warga yang punya lahan di Belo itu dengan aset yang ada di Kota Bima. Saya curiga praktiknya begitu, semuanya," ungkap Rafidin.

Pria yang pernah menjadi wartawan ini mengakui, keberadaan KPK dalam persoalan aset antara Pemkab Bima dan Kota Bima patut diapresiasi.

Tidak hanya untuk menjalankan amanat undang-undang, tapi membuat jelas status dan keberadaan aset.

Seharusnya kata Rafidin, Pemkab Bima menginventarisir dan memvalidasi terlebih dahulu data aset sebelum lakukan serah terima, yang telah ditandatangani pada tahun 2020 lalu.

Sehingga masalah status aset saat ini, tidak menjadi persoalan baru.

"Pertanyaan saya, apakah 391 aset itu masih ada semua? Faktanya, ada yang dikuasai secara pribadi dan itu masalah. Saya rasa KPK harus menyelidiki dugaan-dugaan ini," tandasnya.

(*)

Berita Terkini