Pengakuan 3 Tersangka TPPO Tujuan Polandia, Tekong Juga Merasa Jadi Korban

Penulis: Laelatunniam
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku tindak perdagangan orang TPPO pada saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (2/5/2022)

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga tekong pekerja migran tujuan Polandia yang dibekuk oleh Ditkrimsus Polda NTB mengaku sebagai korban, bukan pelaku utama. 

Pelaku bernama HJ (48) yang bertugas merekrut mengaku, ia tidak pernah mengambil uang yang didapatkan dari 53 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang direkrut.

"Saya enggak ngambil uang mbak, tidak pernah ngambil uang, uang saya yang saya transfer bahkan masih dicicil," ungkap HJ saat ditanya media dalam konferensi pers, di Polda NTB, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Polda NTB Tangkap 3 Pelaku TPPO Tujuan Polandia, Peras Para Korban Rp15 Juta

Baca juga: Kronologi Pemberangkatan Ilegal Warga Lombok Timur Korban TPPO Tujuan Turki

Terkait dengan jumlah, HJ menyebut angka sekitar Rp 100 juta untuk biaya administrasi paspor dan kebutuhan lainnya.

"Saya bukan prekrut mbak, saya tidak tahu namanya imigrasi, saya hanya membantu dimintai tolong untuk dipinjamin uang karena mereka belum melunasi, saya yang melunasi," jelasnya.

Lanjut saat ditanya media apakah ia merasa dirinya korban, HJ merasa dirinya dari korban. 

"Silahkan tanya sendiri pak, kalau memang saya korban ya korban," tuturnya.

Terkait izin pengiriman calon PMI ke Polandia, HJ mengatakan tidak tahu menahu atas hal itu, intinya dia hanya dimintai untuk melunasi biaya administrasi ke 53 calon PMI yang direkrut.

"Saya hanya dimintai tolong untuk transfer, itu aja," tegasnya lagi.

Baca juga: Pengadilan Agama Selong Tolak Dispensasi Kawin Anak Usia 16 dan 17 Tahun

Sebelumnya, pelaku PJ (47) yang bertugas merekrut juga ditanya media terkait ke mana uang yang diambil dari puluhan korban itu.

"Nanti di pengadilan aja," kata PJ.

Selain itu, PJ ini mengaku sebagai instalator listrik dan prekrutan calon PMI iligal hanya sebagai kerjaan sampingan.

Tidak puas dengan jawaban itu, media kembali melontarkan pertanyaan apakah PJ menikmati uang yang diambil dari puluhan korban yang ditipu.

"Gak ada, semuanya sudah diserahkan untuk buking permit, visa kerja," jawabnya.

Dalam kasus tersebut Polda NTB akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait PT YAB yang disebut pelaku sebagai jalan masuk ke Polandia.

Ketiganya menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini masih diproses di Polda NTB. 

(*)

Berita Terkini