Polda NTB Tangkap 3 Pelaku TPPO Tujuan Polandia, Peras Para Korban Rp15 Juta

Direktorat Kriminal Umum Polda NTB membekuk 3 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Polandia. Komplotan ini menipu 53 orang korban.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Tiga pelaku tindak perdagangan orang TPPO pada saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (2/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Kriminal Umum Polda NTB membekuk 3 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Polandia.

Tiga pelaku tersebut adalah PJ (47), MN (42) dan HJ (48) yang mana ketiganya beralamat di Lombok Tengah.

Dalam konferensi pers yang diterangkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, ada 13 korban yang dapat diperiksa dari 53 laporan yang diterima, Kamis (2/6/2022).

"Hanya 13 orang ini yang dapat menunjukkan bukti,  3 orang dari Lombok Barat, 5 orang dari Lombok Tengah, dan 6 orang dari Lombok Timur," tutur Artanto.

Baca juga: Jadi PMI ke China, Warga Sape Bima Hilang Kontak 5 Tahun

Baca juga: Blood Donation, Hotel Santika Mataram Gandeng PMI Gelar Aksi Donor Darah

Sementara korban lainnya saat transaksi atau proses perekrutan tidak dapat menunjukkan bukti apapun.

Ketiga pelaku memiliki tugas yang berbeda dalam perekrutan CPMI bodong tersebut, pelaku PJ bertugas merekrut, MN bertugas melaksanakan pelatihan bahasa Inggris dan table manner.

Kemudian HJ bertugas mengurus administrasi seperti paspor dan menjanjikan berangkat ke Polandia yang tak kunjung jadi.

Ketiga pelaku disangkakan undang undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana Rp 15 miliar.

Kasus ini bermula dari tahun 2021, dimana pelaku merekrut 12 CPMI yang dijanjikan berangkat ke Kanada melalui perusahaan PT. YAB dengan biaya Rp 10 juta.

Baca juga: Diburu Polda Lampung, 2 Sindikat Narkoba Antar Provinsi Terciduk di Lombok Barat

Seiring berjalannya waktu, kabar berangkat ke Polandia tak kunjung datang,  kemudian ditagih oleh para korban.

Pelaku tidak kehabisan akal, mereka bekelit dengan alasan mengalihkan negara tujuan ke Polandia dan kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 5 juta untuk urusan administrasi visa.

Tidak berhenti di sini, saat pelatihan bahasa Inggris yang diberikan kepada puluhan CPMI ini, pelaku kembali meminta uang sebagi biaya pelatihan senilai Rp 2,5 juta.

"Terjadi banyak kejanggalan inilah para korban melapor ke pihak kepolisian," katanya.

Administrasi seperti paspor, sertifikat bahasa Inggris dan table manner yang diberikan kepada CPMI adalah sertifikasi asli untuk mengelabui bahwa janji pelaku untuk memberangkatkan korban adalah benar.

Semenatara ini kepolisian masih menyelidiki perusahan PT. YAB yang disebut oleh pelaku sebagi jalur masuk ke Polandia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved