Warga Asing Boleh Buat KTP, Mendagri Tito Sebut KTP Bukan Kartu Kewarganegaraan

Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Muhammad Tito Karnavian.

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, warga negara asing (WNA) boleh memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia. 

Hal itu ditegaskan mantan Kapolri ini untuk menanggapi ramainya isu KTP elektronik bagi warga negara asing (WNA) akhir-akhir ini.

Tito Karnavian menjelaskan, KTP merupakan kartu tanda penduduk, bukan merupakan kartu kewarganegaraan (citizen).

Sehingga warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Indonesia bisa memiliki KTP elektronik.

Namun negara sudah mengatur, hak WNA jelas berbeda dengan WNI.

"Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," kata Mendagri Tito menegaskan pernyataannya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Siap-Siap, Pembuatan Nama untuk KTP di Lombok Tengah Minimal 2 Kata

Mendagri menyatakan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan.

Termasuk dengan cara diberikan KTP, untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, dan layanan perbankan, kesehatan dan lainnya.

Menambahkan pernyataan Mendagri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA memang dimungkinkan memiliki KTP-el, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.

 "Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan.

Baca juga: Ingin Print Ukuran KTP dalam Cm di Microsoft Word? Simak Caranya Berikut Ini!

Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung sejak tahun 70-an, yakni dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk dalam Pasal 5 dan 6.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.

"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," tandas Zudan.

Baca juga: Dukcapil Kota Mataram Buka Layanan Pembuatan KTP Bagi Kelompok Transgender

Halaman
12

Berita Terkini