KPK Nilai Pemkab Bima dan Kota Bima Tak Serius Urus Aset P3D, Minta Pemprov NTB Turun Tangan

Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bima Indah Damayanti berbicara saat rapat koordinasi (rakor) soal aset P3D, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/5/2022).

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset P3D antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Kali ini rapat koordinasi (rakor) melibatkan para pihak terkait dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/5/2022).

KPK berharap dengan rakor lanjutan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kemendagri ini, penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima berjalan lancar tanpa unsur korupsi.

Hal ini sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima.

“KPK hadir di tengah-tengah permasalahan ini karena KPK konsen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal manajemen aset. Perlu diingat aset P3D ini bukan aset pribadi, selesaikan masalah berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Yudhiawan Wibisono, dalam keterangan persnya, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Spanduk Dukungan Maju Jadi Capres 2024

Baca juga: Finalis Puteri Indonesia 2022 Datangi Gedung KPK, Terima Bekal Nilai-Nilai Antikorupsi

Pada November 2020, KPK memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bima berupa tanah dan bangunan. 

Namun sejak itu, belum ada kelanjutan penyerahan aset yang signifikan.

KPK menilai Pemkot Bima dan Pemkab Bima tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian Aset P3D yang telah dituangkan dalam berita acara tersebut.

Kedua Pemda juga dinilai tidak tertib dan tidak serius dalam melakukan upaya penertiban dan pengamanan aset.

Mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikasi, pemasangan tanda batas, sehingga terbuka peluang hilangnya aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

KPK juga meminta peran Pemprov NTB lebih aktif mendorong percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil pemekaran ini.


Sarana dan prasarana ini sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang Kota Bima.

Menurutnya, persoalan ini harus segera diserahkan bahkan sejak Kota Bima terbentuk 20 tahun lalu.

“Saya yakin masalah ini segera tuntas karena kita bernegara ini harus patuh aturan hukum yang berlaku. Sudah 200-an aset diserahkan dari 600-an, tinggal 400-an lagi,” ujar Sitti.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak mengingatkan pentingnya database aset untuk mempercepat proses serah terima aset dan untuk menghindari temuan BPK.

Ia juga menyarankan setelah kesepakatan dibuat, segera dibentuk tim monitoring evaluasi dengan unsur Pemprov NTB termasuk di dalamnya.

“Terkait aset ini bukan persoalan Bima saja, tapi kenapa yang ini susah dan lama? Kalau diawali dengan database yang lengkap, tidak perlu menjadi temuan BPK yang berulang setiap tahunnya. Yang kita lakukan ini masih fungsi pembinaan ya, belum pengawasan," tegasnya.

"Untuk apa misalnya kita WTP 20 kali tapi di dalam ternyata masih ada masalah, hanya untuk patuhi standar laporan saja,” ujar Tumpak.

Baca juga: KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Lebaran 2022, dari Parsel hingga Logam Mulia

Bupati Bima Indah Damayanti menyampaikan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memastikan sisa aset P3D yang belum diserahkan ke Kota Bima.

Dia meminta waktu bersama-sama Pemkot Bima melakukan proses rekonsiliasi ulang selama dua minggu ke depan.

Sedangkan Wali Kota Bima M. Lutfi yang juga hadir beserta jajaran menyepakati hal tersebut.

Lutfi menyampaikan hingga rakor ini digelar, sudah 247 aset P3D yang diserahkan, tinggal 391 aset lagi.

Pada akhir rakor disepakati dengan berita acara (BA) yang ditandatangani bupati Bima dan wali kota Bima.

Berita acara tersebut berisi bahwa kedua belah pihak secara bersama-sama hingga tanggal 14 Juni 2022 melakukan inventarisasi, rekonsiliasi, dan pertukaran dokumen aset BMD.

Kedua, para pihak bersepakat pada tanggal 15 Juni 2022 akan melaporkan hasil inventarisasi dan rekonsiliasi BMD.

Ketiga, para pihak bersepakat pada tanggal 30 Juni 2022 untuk menandatangani berita acara serah terima BMD dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima.

Kesepakatan tersebut turut disaksikan Kasubdit Penataan Daerah Wilayah 2 Ditjen Otonomi Daerah Amril Rahim, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, Ketua DPRD Kab Bima M. Putera Feryandi, dan Direktur Korsup Wilayah V Budi Waluya beserta tim.

KPK memastikan akan terus memonitor perkembangan penyerahan aset P3D ini dan berharap Kemendagri maupun Pemprov NTB memfasilitasi seluruh proses serah terima aset P3D sampai tuntas.

(*)

Berita Terkini