KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Lebaran 2022, dari Parsel hingga Logam Mulia
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk korupsi
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri 1443 H dengan nilai taksir mencapai Rp 274.117.519.
Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000;
268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899;
Baca juga: KPK Nilai Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi
9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000;
Serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.
"Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," urai Ipi dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com.
Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Tunjuk Tiga Desa Antikorupsi di Lombok Timur
Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
(*)