"Di TKP ini kami hanya mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, alat komunikasi dan satu unit sepeda motor," papar Kompol Made.
Total barang bukti yang diduga sabu tersebut yaitu 75,151 gram bruto, selain itu juga diamankan alat penunjang menjual sabu, hape, sepeda motor dan uang tunai.
Kelima orang itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara detail keterlibatan masing-masing terduga.
Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Berita lain dari Mataram klik di sini