Tak lama berselang, Nicholas Sean Purnama lalu melaporkan balik Ayu Thalia.
Tuduhan yang ia pakai adalah pencemaran nama baik.
Mengutip dari Kompas.com dengan judul "Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia oleh Anak Ahok Dihentikan". , berikut ulasan selengkapnya.
Baca juga: Bripda AB Pacaran Pakai PJR Ternyata Adik Puput Nastiti, Ahok Tak Ikut Campur: Hukuman Harus Tegas
Tak ada unsur pidana
Pihak kepolisian Penjaringan Jakarta Utara tak menemukan unsur pidana dalam laporan Ayu Thalia.
Oleh sebab itu, proses penyelidikan pun dihentikan oleh tim penyidik.
"Ya kita bersyukurlah dengan adanya kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Sean dan perkaranya dinyatakan bukan peristiwa pidana," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Sean, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021)..
Konsekuensi hukum
Pihak Nicholas Sean Purnama memastikan akan ada konsekuensi hukum untuk Ayu Thalia setelah laporannya dihentikan.
"Ya saya nyatakan bahwa itu tidak cukup bukti.
Tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.
Orang kalau buat laporan polisi ada konsekuensi hukum kan," ujar Ahmad Ramzy.
Ramzy berharap agar laporannya soal kasus pencemaran nama baik segera diproses oleh kepolisian.
Baca juga: Total Harta Kekayaan Ahok Capai Rp 59,3 Miliar, Ada Kenaikan saat Jabat Komisaris Utama Pertamina
Perjalanan kasus
Perjalanan kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama dimulai dari laporan yang dibuat pada 27 Agustus 2021.