Berita Mataram

Dua Pria Asal Narmada yang Edarkan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram

Penulis: Laelatunniam
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narkotika jenis sabu seberat 5,21 gram yang diamankan dari dua terduga pelaku pengedar di Dusun Sedau, Kecamatan Narmada Lombok Barat, Minggu (24/4/2022).

Laporan wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Satuan Narkoba Polresta Mataram kembali membekuk tersangka pengedar narkoba.

Dua pria asal Narmada yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mataram diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Lima Pria di Karang Baru Mataram Diamankan Karena Kepimilikan Sabu

Baca juga: Kesal Istrinya Dijebak dalam Kasus Narkoba, Pria di Dompu Aniaya Pemuda hingga Kritis

Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka di wilayah Dusun Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (24/4/2022).

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00 WITA.

Adapun identitas kedua pelaku yaitu AZ (24) dan AK (22), keduanya beralamat di Dusun Sedau, Kecamatan Narmada.

Dari penangkapan, polisi mengamankan 5,21 gram bruto narkoba jenis sabu serta alat konsumsinya.

Kemudian diamankan pula 6 buah HP Android, perlengkapan penjualan serta uang tunai Rp 1.200.000.

"Barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti tindak pidana dari kedua terduga pelaku," kata Kompol Yogi Purusa.

Kedua terduga akan dikenakan pasal 114, 112 dan atau 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)

Berita lain dari Kota Mataram klik di sini

Berita Terkini