Lima Pria di Karang Baru Mataram Diamankan Karena Kepimilikan Sabu
Lima pria terduga kepemilikan sabu diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (13/4/2022).
Penulis: Laelatunniam | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lima pria terduga kepemilikan sabu diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (13/4/2022).
Kronologi kejadiannya, Kepolisian Polresta Mataram mendapat laporan bahwa di lingkungan Taman Karang Baru, kecamatan Selaparang, Kota Mataram ada warga yang diduga mengkonsumsi sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kemudian mendatangi TKP pada Rabu (13/4/2022) dini hari.\
Baca juga: Amaq Sinta Bisa Lepas Dari Jerat Pidana, Begini Pandangan Hukum Prof Zainal Asikin
Baca juga: Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Ada 4 terduga yang diamankan yakni DS (28), SR (31), HJ (29), dan AJ (20), semuanya beralamat di wilayah kecamatan Selaparang.
Selain itu juga ditemukan barang bukti 2,94 gram brutto narkoba jenis sabu.
Hasil dari pengembangan penangkapan keempat terduga, ternyata dilaporkan masih ada satu terduga lagi.
Polisi langsung menuju lokasi yang dilaporkan yaitu di kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Di sini tim mengamankan terduga AM (34) yang juga bagian dari kepemilikan sabu tersebut.
Selain bukti sabu, juga diamankan barang bukti alat konsumsi dan alat komunikasi serta uang tunai.
"Saat ini terduga masih kita periksa, sehingga keterangan lain belum bisa kami sampaikan," ucap Kasa Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama.
Terduga akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 serta 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(*)