Untuk besaran nilai dana BOS, pada tingkat MI per siswa senilai Rp 900 ribu per tahun.
Kemudian MTs Rp 1.100.000 per siswa dan pada tingkat MA sebesar Rp 1,5 juta per siswa.
Bos ini selain untuk siswa, juga untuk honor guru, sarana prasarana, alat tulis kantor dan juga ada untuk pemeliharaan madrasah.
"Besaran honor guru, tergantung jumlah siswa, " tambahnya.
Kalau di sekolah negeri, hitungannya Rp 40 ribu per jam.
Jika sekolah swasta, bisa Rp 40 ribu perbulan yang juga bergantung pada jumlah siswa.
"Honorer pegawai hitungan variatif, mulai dari 200 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah perbulan," pungkasnya.
(*)