Info Pelayanan Publik

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran WNI dan WNA di Kota Mataram, Berikut Jam Pelayanannya

Penulis: Setyowati Indah Sugianto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa orang warga mengakses layanan kependudukan di kantor Dinas Dukcapil Kota Mataram, Jumat (8/4/2022).

- Jangka waktu pelayanan 1 hari kerja

- Biaya gratis/tidak dipungut biaya.

Jam pelayanan

Pelayanan Dinas Dukcapil Kota Mataram buka dalam lima hari kerja, dari Senin sampai Jumat.

Untuk hari Senin - Kamis, jam pelayanan pukul 08.00 - 16.00 Wita.

Sementara khusus hari Jumat, jam pelayanan dimulai pukul 08.00-16.30 Wita.

Meski buka sampai sore, namun untuk pengambilan nomor antrean di loket, warga sebaiknya datang antara pukul 08.00 - 12.00 Wita. 

(*)

Berita Terkini