Info Pelayanan Publik

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran WNI dan WNA di Kota Mataram, Berikut Jam Pelayanannya

Penulis: Setyowati Indah Sugianto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa orang warga mengakses layanan kependudukan di kantor Dinas Dukcapil Kota Mataram, Jumat (8/4/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting.

Akta kelahiran seorang anak akan diperlukan untuk bisa mengakses berbagai akses pelayanan publik.

Mulai dari pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga keperluan lainnya kelak saat anak dewasa.

Sehingga orang tua perlu mengurus akta kelahiran anak segera setelah lahir.

Dalam akta kelahiran, tertera identitas anak mulai nama, tempat dan tanggal lahir.

Selain itu, jenis kelahiran dan melahirkan di dokter/bidan/perawat mana.

Termasuk berat hingga panjang bayi.

Baca juga: Terapkan Prinsip Ekonomi Protektif, Ponpes Nurul Azhar Lotim Bangun Santri Mandiri Dalam Ketaatan

Akta kelahiran ini dapat dibuat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masing-masing daerah.

Bagi warga Kota Mataram, pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Kota Mataram di Jalan dr Soedjono (Jalan Lingkar Selatan), komplek perkantoran Pemkot Mataram.

Di sini warga bisa mengurus akta kelahiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Berikut syarat dan cara pembuatan akta kelahiran di Kota Mataram:

1. Akta kelahiran bagi WNI

Beberapa syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran bagi WNI:

- Surat keterangan kelahiran asli

- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan

- Fotocopy KTP elektronik orang tua

- Fotocopy KTP elektronik pelapor

- Fotocopy KTP elektronik saksi 2 orang

- Fotocopy kartu keluarga orang tua

- Fotocopy ijazah/STTP (bagi yang memiliki)

- Jangka waktu pelayanan 1 hari kerja

- Biaya gratis/tidak dipungut biaya.

2. Syarat membuat akta kelahiran bagi WNA

- Surat keterangan kelahiran asli

- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan

- Fotocopy KTP elektronik orang tua

- Fotocopy kartu keluarga orang tua

- Fotocopy surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal

- Fotocopy paspor pemegang izin kunjungan

- Jangka waktu pelayanan 1 hari kerja

- Biaya gratis/tidak dipungut biaya.

Jam pelayanan

Pelayanan Dinas Dukcapil Kota Mataram buka dalam lima hari kerja, dari Senin sampai Jumat.

Untuk hari Senin - Kamis, jam pelayanan pukul 08.00 - 16.00 Wita.

Sementara khusus hari Jumat, jam pelayanan dimulai pukul 08.00-16.30 Wita.

Meski buka sampai sore, namun untuk pengambilan nomor antrean di loket, warga sebaiknya datang antara pukul 08.00 - 12.00 Wita. 

(*)

Berita Terkini